Entri Populer

Selasa, 05 Juli 2011

UAS PLKH TUN SUSULAN

POSISI KASUS:

Hj. MUMMU DG. CAYA binti MANGEMBA NAKO, bertempat tinggal di Jalan Lasolo No.9 Rt.02/Rw.02 di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, telah mengajukan gugatan terhadap KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR, berkedudukan di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar dan CHRISTOFORUS SAMSON SUCAHYO, Direktur Utama ( PT. MURTIGRAHA PERKASA DINAMIKA), bertempat tinggal di Jalan Dr. Ratulangi Nomor :122 Makassar.
Bahwa dasar pengajuan gugatan Penggugat dikarenakan Keputusan Tata Usaha Negara dari Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4285 /Sudiang seluas 26.779 M2 tertanggal 20 Juni 1997 atas nama PT. MURTIGRAHA PERKASA DINAMIKA terletak di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (dh. Kotamadya Ujung Pandang) telah bertentangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 sub a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20004 (tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986) karena :
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat berupa sertipikat Hak Guna Bangunan dimaksud ternyata telah merugikan kepentingan hukum Penggugat karena sepanjang pengetahuan Penggugat tidak pernah melihat serta mengetahui Tergugat turun melakukan pengecekan data fisik dan data yuridis atas tanah milik Penggugat, sehingga tindakan Tergugat mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara pada saat itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Juncto Peraturan Pemerintnah Nomor 10 Tahun 1961 (Pendaftaran Tanah), kemudian dirobah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Pendaftaran Tanah) Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 ;

(Dikutip dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: No. 63 K/TUN/2006)





PERTANYAAN:

1. Sebutkan obyek gugatan yang telah saudara buat berdasarkan posita dan petitum gugatan tersebut! Buktikan dan jelaskan apakah obyek gugatan demikian merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya!
2. Dengan posisi kasus demikian, siapa yang akan saudara dudukkan sebagai Penggugat dan siapa pula yang akan saudara posisikan sebagai Tergugat? Jelaskan, mengapa demikian!
3. Akan berhasilkan Penggugat dalam menggugat Tergugat tersebut? Jelaskan!
4. Bagaimanakah jika para pihak menghendaki menyelesaikan sengketa tersebut secara damai, sedangkan gugatan terlanjur diajukan? Jelaskan menurut materi gugatan saudara!

1 komentar:

  1. NAMA:Anca Dwi Lesmana
    NRP :02 12000 495
    jawaban,.
    1.Obyek gugatannya adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4285 /Sudiang seluas 26.779 M2 tertanggal 20 Juni 1997.
    Obyek gugatan demikian merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya karena PTUN yang berhak mengesahkan Obyek sengketa tsb,.

    2. Penggugat : HJ.MUMMUN GD.CAYA binti MANGEMBA NAKO,. karena HJ.MUMMUN yang dirugikan atas dikeluarkannya obyek sengketa tsb,.
    Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR,. karena yang bertanggung jawab mengluarkan objek yang di persengketakan,.

    3.,..

    4.msh bisa apabila semua kewajiban tergugat sudah dilaksanakan,. dan tergugat membayar biaya perkara yang sudah terlanjur berjalan,.

    BalasHapus