FAKTA YURIDIS
Kuswadi tanggal 24 Juni 1977 meminjam uang sebesar Rp. 50.000,00 kepada Muhdihardjo dengan jaminan sebidang tanah pekarangan luas 245 M2 terletak di Dusun Tobanan, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Persisnya di sebelah Utaranya berdampingan dengan rumahnya Muhdihardjo. Kemudian berturut-turut pada hari-hari berikutnya sampai tanggal 7 Juli 1979, Kuswadi meminjam uang lagi sehingga jumlah pinjaman seluruhnya sebesar Rp. 204.060,00. Atas pinjaman uang tersebut dibuat surat perjanjian hutang secara tertulis di atas kertas zegel yang disepakati bersama yang intinya pinjaman atau hutang akan dikembalikan dalam jangka waktu dua bulan. Ternyata setelah masa dua bulan habis, Kuswadi tidak melunasi hutang serta tidak berusaha mengangsurnya. Akhirnya, Kuswadi dan berjanji akan memberikan tanah pekarangan yang menjadi jaminannya kepada Muhdihardjo, serta bersedia menyelesaikan balik namanya di Kelurahan Wonokromo. Namun ternyata janji-janji Kuswadi tersebut tidak kunjang tiba.
PERTANYAAN:
1. Dalam perjanjian hutang-piutang di atas, apakah telah didasarkan pada azas-azas hukum perjanjian?
Sebutkan dan jelaskan, azas-azas yang mana saja yang melandasi perjanjian hutang piutang tersebut!
2. Sah atau tidakkah, perjanjian hutang-piutang yang telah dibuat antara Kuswadi dengan Muhdihardjo tersebut?
Uraikan jawaban saudara, dengan merujuk pada dasar hukumnya!
3. Andaikata uang yang dipinjamkan pada Kuswadi tersebut adalah uang palsu dan ternyata Kuswadi baru tahu setelah terjadi kesepakatan, apakah perjanjian hutang piutang tersebut tetap mengikat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1338 BW?
Jelaskan jawaban saudara!
4. Coba saudara buatkan gugatan dan ajukan ke lembaga peradilan yang kompetens, ke pengadilan mana? Jelaskan! Saudara prediksi bagaimana isi putusannya! Jelaskan!
Semula Blog ini akan digunakan untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis, tapi tidak ada salahnya jika saya gunakan untuk posting soal-soal ujian atau unek-unek tentang proses penegakan hukum.
Entri Populer
-
Keberadaan Peradi pada tahun 2006 pernah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Para Pemohon ...
-
POSISI KASUS: Hj. MUMMU DG. CAYA binti MANGEMBA NAKO, bertempat tinggal di Jalan Lasolo No.9 Rt.02/Rw.02 di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Ken...
-
FAKTA YURIDIS Kuswadi tanggal 24 Juni 1977 meminjam uang sebesar Rp. 50.000,00 kepada Muhdihardjo dengan jaminan sebidang tanah pekarangan l...
-
"Fiat Justitia Roeat Coelum" ini adalah visi dari advokat Indonesia dalam menegakkan hukum. Pertanyaan yang perlu dikemukakan dala...
-
Hingga hari ini, jawaban UAS Kemahiran Hukum yang kami terima adalah atas nama: 1. Ediyanto; 2. Fathor Rozy; 3. Hendriyadi; 4. Moh. Jufriady...
-
Asas Hukum Pidana kita telah menentukan demikian cukup “equal” penerapan penegakan hukum. Berawal dari asas “nullum delictum nulla poena zin...
-
Sekitar satu tahun yang lalu saya selaku advokat bertemu dengan advokat senior, saya perhatikan penampilannya bersahaja. Walau ia tidak cake...
-
Memperhatikan carut marutnya proses penegakan hukum, secara sederhana diawali dari profil para penegak hukum an sich . Sesungguhnya jauh seb...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar