Entri Populer

Selasa, 05 Juli 2011

UAS PLKH PERDATA SUSULAN

FAKTA YURIDIS
Kuswadi tanggal 24 Juni 1977 meminjam uang sebesar Rp. 50.000,00 kepada Muhdihardjo dengan jaminan sebidang tanah pekarangan luas 245 M2 terletak di Dusun Tobanan, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Persisnya di sebelah Utaranya berdampingan dengan rumahnya Muhdihardjo. Kemudian berturut-turut pada hari-hari berikutnya sampai tanggal 7 Juli 1979, Kuswadi meminjam uang lagi sehingga jumlah pinjaman seluruhnya sebesar Rp. 204.060,00. Atas pinjaman uang tersebut dibuat surat perjanjian hutang secara tertulis di atas kertas zegel yang disepakati bersama yang intinya pinjaman atau hutang akan dikembalikan dalam jangka waktu dua bulan. Ternyata setelah masa dua bulan habis, Kuswadi tidak melunasi hutang serta tidak berusaha mengangsurnya. Akhirnya, Kuswadi dan berjanji akan memberikan tanah pekarangan yang menjadi jaminannya kepada Muhdihardjo, serta bersedia menyelesaikan balik namanya di Kelurahan Wonokromo. Namun ternyata janji-janji Kuswadi tersebut tidak kunjang tiba.

PERTANYAAN:
1. Dalam perjanjian hutang-piutang di atas, apakah telah didasarkan pada azas-azas hukum perjanjian?
Sebutkan dan jelaskan, azas-azas yang mana saja yang melandasi perjanjian hutang piutang tersebut!
2. Sah atau tidakkah, perjanjian hutang-piutang yang telah dibuat antara Kuswadi dengan Muhdihardjo tersebut?
Uraikan jawaban saudara, dengan merujuk pada dasar hukumnya!
3. Andaikata uang yang dipinjamkan pada Kuswadi tersebut adalah uang palsu dan ternyata Kuswadi baru tahu setelah terjadi kesepakatan, apakah perjanjian hutang piutang tersebut tetap mengikat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1338 BW?
Jelaskan jawaban saudara!
4. Coba saudara buatkan gugatan dan ajukan ke lembaga peradilan yang kompetens, ke pengadilan mana? Jelaskan! Saudara prediksi bagaimana isi putusannya! Jelaskan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar