Entri Populer

Kamis, 11 Februari 2010

Tegakkan Hukum agar Langit tidak Runtuh

"Fiat Justitia Roeat Coelum" ini adalah visi dari advokat Indonesia dalam menegakkan hukum. Pertanyaan yang perlu dikemukakan dalam tulisan ini adalah "haruskah penegakan hukum ditegakkan dengan meruntuhkan langit?" walau pengertian visi tersebut tidak bermaksud untuk meruntuhkan langit. Situasi Indonesia saat ini khususnya dalam penegakan hukum, saya melihat demikian carut-marutnya penegakan hukum kita, di seluruh lini. Di jajaran Polri selaku penyidik, di jajaran jaksa selaku Penuntut Umum, di jajajan peradilan selaku hakim tidak terkecuali di jajaran advokat selaku Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum.
Di Jajaran Penyidik tidak sedikit kasus yang tidak memenuhi unsur tindak pidana, tetap dipaksakan menjadi berkas pidana sehingga bisa di P-21 oleh Penuntut Umum. Sebaliknya tidak sedikit kasus pula yang memenuhi unsur tindak pidana, namun tidak menjadi berkas perkara pidana.
Di jajaran Penuntut Umum tidak sedikit berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik langsung dinyatakan P-21 demikian saja, sehingga demikian mudah dilimpahkan dan di sidangkan di pengadilan. Serta tidak sedikit pula berkas perkara yang memenuhi unsur tindak pidana, namun tidak dinyatakan P-21 oleh Penuntut Umum.
Di jajaran hakim, saya menilai lebih sedikit di bandingkan dengan dua lembaga penegak hukum di atas, kendati ada juga. Entah hal itu disebabkan kontrol intern lembaga peradilan atau karena hakim memang mempunyai kemampuan dalam proses penegakan. Walaupun juga di sana-sini masih terdapat pembacaan putusan yang tertunda-tunda karena hal yang tidak relevan.
Sesungguhnya ke tiga elemen Penegak Hukum di atas adalah penentu tehadap "lurusnya penegakan hukum" di Indonesia. Ketika Penyidik menyidik perkara secara "lurus" apa adanya, tanpa apapun dan tidak tunduk pada intervensi. Maka, bagaimanapun kekuatan seorang advokat, baik ia senior atau yunior, ia profesional atau amatir, tidak akan berarti apapun, ia tidak lebih sekedar untuk ikut meluruskan proses penegakan hukum. Seorang advokat tidak lagi ikut meluluskan dan menjerumuskan proses penyimpangan hukum.
Intinya adalah kemampuan profesional dan kepatuhan tehadap etika profesi yang optimal disertai dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Profesional karena mereka mampu memahami dan menerapkan hukum, dengan etika yang akan mengawalnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyimpangan, serta kesemua hal tersebut hanya ditujukan lillahi ta ala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar